Tempat Dan Waktu Tindak Pidana. Aturan mengenai tempat kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi : "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya
1) Hukum pidana harus tertulis : Peraturan perundangan haruslah tertulis karena tertulis berarti harus ditetapkan terlebih dulu, baru kemudian diberlakukan. Ketentuan pidana harus tertulis bukan saja dalam bentuk undang-undang, tetapi juga tertulis dalam. bentuk peraturan-peraturan lainnya yang tingkatannya dibawah undang-undang.
Setiap akan dilakukannya suatu penyidikan, langkah awal dari penyidikan tersebut adalah penyidik harus mengecek apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana dan selanjutnya melakukan penanganan tempat kejadian perkara, sehingga dapat dikatakan setiap tindak pidana dapat dilakukan penanganan tempat kejadian perkara, namun ada juga tindak pidana yang tidak memerlukan penanganan tempat kejadian
Menurut Waktu. Pasal 1. (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Di sini tidak dipersoalkan apakah tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan menurut hukum pidana negara tempat orang Indonesia itu berada. Karena dianggap membahayakan kepentingan negara Indonesia, maka sejumlah pasal dalam Pasal 5 ayat (1) ke-1 tersebut tetap dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia.
pidana adalah subsidair,artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain kurang memadai. Selain daripada itu dijelaskan pula sumber hukum yang merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk 10 Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Hal 9.
.
berlakunya hukum pidana menurut tempat