Lembagaperadilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. KomisiPemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam sekala kecil, maupun besar. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara..Tentunya dengan menegakkan prinsip keadialan.. Lembagaperadilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Lembagaperadilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Lembagaperadilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Demikian tentang Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, semoga bermanfaat. Berbagi Tindakanpenanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. . - Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI adalah negara hukum yang artinya kehidupan kenegaraan berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan efektif maka dibentuklah lembaga kamu apa perbedaan peradilan dan pengadilan? Perbedaan peradilan dan pengadilan Arti badan peradilan dan pengadilan sering dipersamakan di tengah masyarakat padahal penjelasan mengenai keduanya tidak sama. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pengadilan rechtsbank, court dan peradilan rechtspraak, judiciary memiliki arti yang adalah badan yang melakukan peradilan, yaitu memeriksa dan memutus sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan. Baca juga Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Lembaga peradilan Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 24 yang selanjutnya diatur di UU RI No. 48 Tahun 2009 pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman. Menurut UU tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia ada pada dua badan, yaitu Mahkamah Agung MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi Penegakan hukum melalui badan peradilan menempati kedudukan yang sangat strategis. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. A. Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi KPK, Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Komisi Per lindungan Anak Indonesia KPAI, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempu an. Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas wilayah,, dan motivasi anak. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya korupsi dan penyalahgunaan pajak. yang bertanggung jawab? Pihak yang paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat. pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak. Solusinya ?Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki modal besar. B. Membangun Partisipasi Masyarakat Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Yang Ditampilkan lingkungan keluarga Menghormati anggota keluarga yang lebih tua Mengeluarkan pendapat dengan baik Masing-masing anggota keluarga menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik lingkungan sekolah Guru dan peserta didik memahami kewajiban dan haknya di sekolah Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan kode etik profesinya. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar, jadi waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk menuntut ilmu. lingkungan masyarakat Saling menghargai dan saling menghormati antar sesama warga masyarakat. Memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat. Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa. lingkungan bangsa dan negara Sebagai warga negara wajib menaati peraturan atau undang-undang yang dibuat pemerintah. Melaksankan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban. Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat. Berdasarkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, fungsi dari lembaga peradilan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan dasar negara. Lembaga peradilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan Peradilan Mahkamah AgungMahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut undang-undang adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Mahkamah Agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan prilaku dan perbuatan para tugas dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat UmumMenurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan umum dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya adalah sebagai berikuta. Peradilan tingkat Tingkat Pertama mempunyai fungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan penangkapan para koruptor yang memberikan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus memeriksa sah tidaknya penangkapan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang Peradilan Tingkat KeduaPengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Pengadilan Tingkat Kedua adalah Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah Peradilan Agama Undang-undang Tahun 1989.Pengadilan agama adalah pengadilan yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama. d. Peradilan Militer Undang-undang Tahun 1997.Adapun fungsi dari pengadilan militer adalah mengadili dalam ruang lingkup lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan sekutunya. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut Anggota TNI ataupun PolriSeseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer. e. Peradilan Tata Usaha undang-undang Tahun 1986.Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN adalah suatu badan yang memiliki fungsi pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata usaha dalam Negara di tingkat pertama. Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Mahkamah KonstitusiDalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Komisi YudisialFungsi Komisi Yudisial adalah menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan kehakiman dari pengaruh terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan pemerintah. Tugas Komisi yudisial menurut UUD 1945 untuk melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja. - Pelanggaran hak asasi manusia HAM adalah kesewenang-wenangan terhadap hak-hak individu atau kelompok. Padahal, sebagaimana diketahui, HAM menjamin setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak atau pun martabat yang daripada itu, pelanggaran HAM menjadi masalah yang sensitif di negara mana pun dan cukup menjadi perhatian dunia internasional. Jika suatu negara dinilai tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM, maka negara tersebut akan mendapat julukan unwillingness state negara yang tidak mau/tidak peduli dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Jika sudah demikian, maka kasus pelanggaran HAM diserahkan pada Mahkamah Internasional. Apabila sudah begitu, maka wibawa negara yang tidak peduli HAM akan jatuh. Kedaulatan hukum di negara tersebut cukup lemah dan cenderung kurang memiliki tempat dalam pergaulan bangsa-bangsa beradab. Dalam modul PPKn Kelas XI Dikdasmen 2020 disebutkan, untuk mengatasi persoalan HAM di Indonesia, pemerintah membentuk Komnas HAM, melakukan pembentukan instrumen HAM, dan pembentukan pengadilan HAM. Di samping itu, pada UUD 1945 bab X A juga ditambahkan mengenai HAM yang melengkapi pasal-pasal terdahulu mengenai masalah HAM. Sementara menurut buku PPKn Kelas XII Kemdikbud 2015, selama ini Indonesia seringkali menangani kasus pelanggaran HAM tanpa bantuan Mahkamah Internasional. Beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah Kerusuhan Tanjung Priok 12 September 1984. Kasus ini menelan korban meninggal 24 jiwa, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Peristiwa Talangsari 7 Februari 1989. Kasus ini menewaskan 27 orang, sekitar 173 orang ditangkap. Hanya saja yang kasusnya sampai ke pengadilan hanya 23 orang. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti 12 Mei 1998. Sejumlah 5 mahasiswa tewas. Dan masih banyak lagi. Terkait pelanggaran HAM, Indonesia telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus-kasus yang memiliki kaitan dengan pelanggaran HAM akan diperiksa dan diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Pada Pasal 10 UU Nomor 26 Tahun 2000, dijelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana. Jaksa Agung dengan surat perintah dan alasan penangkapan memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan dan penangkapan, kecuali tersangka tertangkap tangan. Tersangka dapat ditahan paling lama 90 hari untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM. Kendati begitu, penahanan bisa diperpanjang maksimal 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai daerah hukumnya. Lamanya penahanan jika sudah di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang sampai 30 hari. Komnas HAM akan bertindak sebagai penyelidik dalam pelanggaran HAM berat. Komnas HAM juga bisa membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM bersama unsur masyarakat. Hasil penyelidikan lalu diserahkan pada Jaksa Agung berupa laporan pelanggaran HAM. Jaksa Agung akan menindaklanjuti dalam proses penyidikan dan dapat pula membentuk penyidik ad hoc. Setelah melalui penyidikan, Jaksa Agung akan melakukan penuntutan perkara pelanggaran HAM dan dapat mengangkat jaksa penuntut umum ad hoc. Perkara ini lalu diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM melalui Majelis Hakim Pengadilan HAM, paling lama 180 hari usai berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Pengadilan HAM. Jika dimohonkan banding, maka perkara akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi dan sudah harus memperoleh putusan maksimal 90 hari sejak perkara dilimpahkan. Apabila terjadi kasasi, maka diselesaikan di Mahkamah Agung dan perkara harus sudah mendapat putusan paling lama 90 hari sejak perkara juga Komnas HAM Minta Pimpinan KPK Kooperatif soal Penyelidikan TWK Proyek Mandalika dalam Pusaran Tudingan Pelanggaran HAM Mengenal Kategori Kasus Pelanggaran HAM Berat Secara Internasional - Sosial Budaya Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Alexander Haryanto Kini waktunya MA dan Komnas HAM saling melengkapi dan menguatkan dalam bingkai komitmen penegakan HAM tanpa harus mencampuri independensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Muhammad Syarifuddin berpesan kepada para hakim agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan yang sejati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ini disampaikan saat pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 11 Februari 2021. Pesan humanis ini bernilai penting karena lembaga peradilan berperan strategis dalam penegakan hak asasi manusia HAM.Itu bukan pertama kalinya Ketua MA berbicara tentang HAM. Pada tiga kesempatan berbeda, Ketua MA juga menyoroti tugas dan fungsi lembaga peradilan dalam hubungannya dengan HAM. Tampaknya ada harapan praktik HAM di lembaga peradilan akan lebih maju di bawah kepemimpinan Ketua MA ke-14 diskusi publik virtual tentang “Persidangan Pidana Elektronik dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia”, 10 Desember 2020, Ketua MA menyatakan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik diberlakukan untuk membantu pencari keadilan menyelesaikan perkara di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap menghormati HAM. Perma E-Litigasi Pidana untuk menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan, khususnya hak-hak terdakwa. Mereka harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena ada batas waktu penahanan terdakwa, dan hal ini berkaitan erat dengan webinar nasional “Mendorong Perwujudan Akomodasi yang Layak bagi Difabel dalam Proses Peradilan”, 27 Oktober 2020, Ketua MA mengatakan pengadilan lahir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan melindungi hak-hak setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Kehidupan bernegara akan timpang jika hak-hak penyandang disabilitas diabaikan, dan mereka berhak atas tindakan afirmasi dari organ-organ negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi acara diskusi publik virtual “Peran Pengadilan dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia”, 12 Oktober 2020, Ketua MA menegaskan lembaga peradilan mengemban tugas negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Para hakim dalam melaksanakan wewenangnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersinggungan dengan HAM harus senantiasa kembali ke hakikat serangkaian pernyataan visioner Ketua MA merupakan komitmen serius dan terwujud secara riil, penegakan HAM akan lebih terjamin melalui peran lembaga peradilan di lingkungan MA. Ini sebetulnya mandat konstitusional yang juga harus diemban oleh cabang kekuasaan yudisial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I Ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun bagian dari proses penegakan hukum integrated justice system, cabang kekuasaan kehakiman berperan krusial menegakkan HAM. Sebagai pengemban amanat menegakkan keadilan court of justice, lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan justiciabelen untuk berharap hak asasi mereka direalisasikan negara. Lembaga peradilan melalui putusannya dapat memastikan HAM setiap orang dan setiap warga negara tidak dilanggar, baik oleh cabang kekuasaan negara dan aparat penegak hukum maupun oleh individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, meminjam kalimat Helle Krunke dan Martin Scheinin dalam buku Judges as Guardians of Constitutionalism and Human Rights 2016 1, lembaga peradilan memainkan peran penting melindungi konstitusionalisme dan hak-hak fundamental individu. Abstract Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan sudah tentu pada masa era sistem KUHAP tersebut telah disadari akan pemikiran untuk dapat diterapkan dan dilaksanaan keseluruhan sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisias data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana Fungsi lembaga praperadilan dalam sistem peradilan Pidana terpadu di Indonesia serta wewenang lembaga praperadilan berdasarkan KUHAP. Pertama Sistem peradilan memiliki dua tujuan besar, yakni utuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Sedangkan Lembaga praperadilan yang diadakan KUHAP, diantaranya berwenang menguji memeriksa dan memutus sah atau tidak sahnya suatu penahanan. Pasal 77 huruf a KUHAP. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan meliputi hal-hal untuk melakukan tindakan hukum oleh pejabat/insitusi harus didasari pada ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, baik putusan pengadilan maupun upaya hukum, yang keduanya merupakan bagian/instrumen dalam sistem peradilan pidana.

jelaskan fungsi lembaga peradilan dalam penanganan pelanggaran hak